Nah, di post selanjutnya, admin bakal ngasi tau cara menghitung gaji dan pajak pegawai di Ms. Excel. Berikut langkah-langkahnya

  1. Siapkan data yang diperlukan
  2. Pada kolom gaji pokok, kita perlu menggunakan formula VLOOKUP. VLOOKUP adalah suatu fungsi excel yang digunakan untuk mencari dan mengambil data dari suatu tabel referansi berdasarkan suatu nilai tertentu. Pada kasus ini, kita menggunakan VLOOKUP untuk mengambil data pada tabel gaji berdasarkan Golongannya. Vlookup Value kita isi dengan B4 atau berdasarkan kriteria apa yang akan kita cari. Table Array kita isi dengan tabel referansi dan jangan lupa di absolutkan dengan f4. Dan Col Index Num kita isi dengan tempat  kolom keberapa yang akan kita ambil nilainya.
  3. Tunjangan dan Transport pun kita menggunakan VLOOKUP yang sama dengan gaji pokok, namun pada Col Index Num kita ubah menjadi 3 atau 4.
  4. Pada bagian tunjangan status, kita menggunakan formula IF, dan tunjangan tanggungan, kita menggunakan Perkalian biasa.

  5. Selanjutnya kita harus menotalkan semua penghasilan dengan kriteria perbulan dan pertahun
  6. setelah itu, isi kolom PTKP sesuai dengan kondisi pegawai dengan formula SUM sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia
  7. Terakhir hitung pajak terutang yang harus di bayar pegawai pertahun dengan rumus sesuai perpajakan menggunakan formula IF. setelah itu ubah menjadi perbulan dengan membagi 12.

     
    Selesai. dan hasilnya akan terlihat seperti ini.